KOTA SERANG | Mitramerahputih.com –
Kasus dugaan Akta Jual Beli (AJB) ganda di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang kembali mencuat dan memakan korban. Kali ini, LK (48), warga Lebak Indah, Kota Serang, mengaku dirugikan ratusan juta rupiah akibat persoalan tersebut.Kepada awak media pada Rabu (25/06/2025).
LK menceritakan bahwa dirinya membeli sebidang tanah pada tahun 2020 dari seseorang bernama H. Roni, warga Tegal Jeruk, Cipocok Jaya. Dalam transaksi tersebut, H. Roni menunjukkan AJB bernomor 1736/2020 atas namanya sendiri, yang menunjukkan bahwa ia membeli tanah tersebut dari H. Romli—yang ternyata adalah ayah kandungnya.
Tanpa curiga, LK kemudian membeli tanah tersebut seharga Rp655 juta. Namun, saat proses legalisasi akan dilakukan di hadapan notaris, AJB tersebut dinyatakan bermasalah dan tidak bisa dilanjutkan.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah yang terletak di Persil No. 40/163 Blok Setu, Kohir Nomor 610/1318, seluas 1.150 meter persegi, telah lebih dulu diperjualbelikan antara H. Romli dan Junaedi Abd. Hamid. Transaksi tersebut tercatat dalam AJB Nomor 160/PPAT/AJB/KEC/IV/1993 tertanggal 19 April 1993.
Dengan adanya AJB lama tersebut, LK menduga dirinya telah dibohongi oleh H. Roni.
“Saya merasa dibohongi oleh H. Roni, karena ternyata tanah itu memiliki AJB ganda. Padahal, saat transaksi, istri H. Roni sendiri ikut menandatangani AJB,” ungkap LK kecewa.
Ia menyatakan akan segera membawa kasus ini ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang karena saya menduga ini bagian dari praktik mafia tanah, yang saat ini juga tengah menjadi perhatian serius Polda Banten,” ujarnya tegas.
Sementara itu, H. Roni saat ditemui di kediamannya membenarkan bahwa terdapat AJB ganda atas tanah tersebut. Namun, ia beralasan bahwa tindakannya semata-mata demi menyelamatkan nama baik ayahnya, H. Romli.
“Iya, nanti setelah hajat anak saya selesai, akan saya urus. Saya lakukan itu hanya untuk menjaga nama baik orangtua saya,” dalihnya.
Di sisi lain, Roni Rohimat—mantan Lurah Banjarsari yang turut menandatangani AJB Nomor 1736/2020—mengakui keterlibatannya. Ia menyatakan bahwa proses survei dan pengecekan lokasi saat itu dilakukan oleh staf kelurahan bernama Agus Setiawan, yang kini telah meninggal dunia.
“Saya memang menandatangani AJB itu, tapi survei lapangan dilakukan almarhum Agus Setiawan. Saya percaya pada staf saya, maka saya tandatangani,” jelasnya saat ditemui di kantornya di Kecamatan Walantaka.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia tanah di wilayah Banten, dan akan menjadi perhatian serius pihak berwajib ke depannya.
(WS/TLS)












