Oknum Kepala Dinas Di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Terkait Dugaan Rekrutmen ASN Rp,150 Juta

Oknum Kepala Dinas Di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Terkait Dugaan Rekrutmen ASN Rp,150 Juta

TANGERANG | Mitramerahputih.com – Seorang oknum pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan warga hingga Rp150 juta. Minggu (21/6/2026).

Laporan tersebut dibuat pada 17 Juni 2026 oleh tim kuasa hukum korban dari Gajah Law Office setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui beberapa kali somasi tidak menghasilkan penyelesaian.

Kuasa hukum pelapor menyebut, perkara bermula pada tahun 2020 ketika korban diperkenalkan kepada pihak yang menjanjikan adanya peluang masuk CPNS. Dalam proses tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.

Beberapa hari setelah penyerahan uang, korban menerima kwitansi tertanggal 15 Februari 2020 yang menyebut dana tersebut sebagai biaya administrasi penerimaan CPNS. Dalam kwitansi yang ditandatangani pihak lain tersebut juga tercantum pernyataan bahwa uang akan dikembalikan 100 persen apabila penerima tidak diterima sebagai PNS.

Namun hingga enam tahun berlalu, korban tidak pernah diangkat sebagai ASN dan dana yang telah diserahkan juga tidak pernah dikembalikan.

Menariknya, dalam proses somasi yang dilakukan kuasa hukum, pihak yang dilaporkan memberikan jawaban tertulis yang mengakui adanya hubungan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Surat jawaban tersebut kini turut diserahkan sebagai bagian dari dokumen pendukung kepada penyidik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Yang jelas, klien kami telah mengalami kerugian Rp150 juta dan sampai hari ini tidak pernah memperoleh haknya sebagaimana dijanjikan,” ujar Muhamad Rizki Romdani Tim hukum pelapor.

Saat ini perkara tersebut telah resmi tercatat di Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.

Pihak pelapor menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum.

(*/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *