Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Bipartit 2 Kali Gagal, Perumdam TKR Tangerang Diduga Abaikan Hak Pensiunan: Bipartit Pertama Tak Direspon, Kedua Jawaban Tak Masuk Akal

Bipartit 2 Kali Gagal, Perumdam TKR Tangerang Diduga Abaikan Hak Pensiunan: Bipartit Pertama Tak Direspon, Kedua Jawaban Tak Masuk Akal

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bipartit 2 Kali Gagal, Perumdam TKR Tangerang Diduga Abaikan Hak Pensiunan: Bipartit Pertama Tak Direspon, Kedua Jawaban Tak Masuk Akal

KABUPATEN TANGERANG | Mitraubliknews.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau bipartit yang ditempuh pensiunan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, SADI (56), ternyata tidak berjalan mulus. Dua kali permohonan bipartit dilayangkan, namun hasilnya nihil.

Hal ini terungkap dalam proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang foto eksklusifnya didapat redaksi — tampak Pak Sadi duduk menunggu di lobi Disnaker dengan raut kecewa.

Kronologi Bipartit yang Diungkap Pekerja:

  1. Permohonan Bipartit Pertama: Dilayangkan oleh Pak Sadi ke manajemen Perumdam TKR, namun tidak ada respon sama sekali dari perusahaan.
  2. Permohonan Bipartit Kedua: Kembali dilayangkan. Kali ini pihak perusahaan merespon dan terjadi pertemuan, namun pihak pekerja atau Pak Sadi tidak mendapat jawaban yang bisa diterima.

Dalam bipartit kedua tersebut, jawaban perusahaan dinilai tidak masuk akal, yakni pesangon yang selama ini disebut “Kadeudeuh” telah ditiadakan dan dialihkan ke Dapenma serta dicicil, dan yang dibayarkan hanya uang penghargaan Rp34.155.490 untuk masa kerja 19 tahun 09 bulan.

“Yang bikin pertanyaan, kenapa uang pesangon yang disebut kadeudeuh dialihkan ke Dapenma, dibayar dicicil. Dari dulu nggak ada seperti itu,” kata Sadi.

Karena bipartit buntu, kasus ini pun berlanjut ke Tripartit di Disnaker Kabupaten Tangerang. Namun, mediasi pertama hari ini juga belum menemui kesepakatan.

“Mediasi pihak perusahaan TKR dan pihak pekerja belum buatkan hasil akan dilakukan minggu depan,” ujar sumber redaksi.

Aturan Main Hubungan Industrial Dilanggar?

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bipartit wajib ditanggapi pengusaha dalam 30 hari. Jika perusahaan tidak merespon bipartit pertama, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran prosedur.

Kini, dengan dua kali bipartit gagal dan tripartit pertama buntu, peluang kasus ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Serang semakin terbuka lebar jika mediasi minggu depan kembali gagal.

Pihak Perumdam TKR Kabupaten Tangerang sendiri hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan keterangan resmi, meski sudah dimintai konfirmasi.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

*(*/DJ)*

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less