Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mangkir Mediasi Ke Dua di Disnaker, Kuasa Hukum Pensiunan PDAM Tirta: Tolong Jangan Hambat Hak Klien Kami, Beliau Sudah Berbakti Puluhan Tahun!

Mangkir Mediasi Ke Dua di Disnaker, Kuasa Hukum Pensiunan PDAM Tirta: Tolong Jangan Hambat Hak Klien Kami, Beliau Sudah Berbakti Puluhan Tahun!

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangkir Mediasi Ke Dua di Disnaker, Kuasa Hukum Pensiunan PDAM Tirta: Tolong Jangan Hambat Hak Klien Kami, Beliau Sudah Berbakti Puluhan Tahun!

TANGERANG |Mitramerahputih.com – Kekecewaan mendalam kembali dirasakan pihak keluarga dan kuasa hukum Sadi, pensiunan PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, setelah mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali gagal. Pasalnya, pihak PDAM tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Iwan Sutisna, S.H., selaku kuasa hukum Pak Sadi, dalam pernyataan terbarunya meminta dengan tegas kepada manajemen PDAM Tirta untuk tidak menghambat atau memperlambat penyelesaian perkara hak pensiun kliennya.

“Kita meminta tidak menghambat atau memperlambat perkara ini, karena principal kami telah bekerja, telah menunaikan kewajibannya. Beriktikad baik, berkelakuan baik pada perusahaan, membantu perusahaan selama dia bekerja,” ujar Iwan Sutisna, S.H., Selasa (14/10/2026).

Ia menegaskan, saat ini ketika pensiunan tersebut meminta haknya, sudah seharusnya perusahaan segera memberikan klarifikasi dan memberikan hak-haknya secepatnya.

“Pada hari ini ketika pensiunan ini meminta haknya, tolong dari pihak PDAM untuk segera mengklarifikasi atau sebaiknya memberikan hak-haknya secepatnya,” tegasnya.

Iwan Sutisna, S.H., juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PDAM dalam mediasi tersebut, padahal kliennya yang sudah berusia lanjut harus jauh-jauh datang dengan biaya dan kondisi fisik yang tidak mudah.

1003718011

“Dengan tidak hadirnya pada hari ini ya ini sebuah kekecewaanlah. Jauh-jauh mereka hadir ke sini butuh biaya, yang sudah enggak mudah lagi kan fisik dan lain-lainnya, tolong ditimbangkan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pak Sadi yang pensiun Mei 2025 hanya menerima transfer Rp 34 Juta yang diklaim sebagai uang penghargaan. Padahal rekan yang pensiun Desember 2024 mendapat hak penuh. PDAM berdalih uang kadeudeuh BUMD sudah tidak ada.

Iwan Sutisna, S.H., membongkar bahwa dalih tersebut tidak relevan. Uang kadeudeuh (pemberian BUMD) berbeda dengan pesangon dan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) yang berasal dari iuran wajib karyawan ke DAPEMA/Dana Pensiun.

“Harapan saya sih ya secepatnya untuk diselesaikan. Kalau memang ada kendala atau ada aturan, kita minta segera diklarifikasi buktinya kapan terjadinya dan kenapa tidak disosialisasikan kepada karyawan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak keluarga Pak Sadi juga mengaku kecewa dan merasa kasus ini sengaja diulur-ulur.

“Tuh yang pasti mah saya mah dari pihak keluarga Pak kecewalah. Nggak jelas urusan kayak begini mah kayak diulur-ulur,” ujar pihak keluarga.

Pihak Disnaker Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pemanggilan ketiga pekan depan. Jika kembali mangkir, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Kerta Raharja belum memberikan keterangan resmi.

(*/DJ)

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less