Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Pesawat Boeing 737-300, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Pesawat Boeing 737-300, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Pesawat Boeing 737-300, Rugikan Negara Rp4,9 Miliar

TANGERANG | Mitramerahputih.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengoperasian pesawat Boeing 737-300 di PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar.

Tersangka baru tersebut berinisial GM, mantan Direktur Utama PT APK.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, dalam keterangan persnya Kamis (22/10/2026) membenarkan penetapan tersebut.

“Sampai dengan hari ini, Kamis 22 Oktober 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara a quo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama inisial GM selaku Direktur Utama PT APK,” ujar Fardana.

Dengan bertambahnya GM, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi 3 orang.

Modus Pesawat Fiktif dari Dubai

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi perkara. Pada 2021, PT Angkasa Pura Kargo membuka lini bisnis baru sewa (charter) pesawat yang masuk dalam RKAP 2022.

PT APK kemudian menunjuk PT WSU sebagai mitra swasta untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300 charter kargo yang rencananya didatangkan dari Dubai.

“Jadi pada intinya dalam perjanjian kerja sama tersebut PT WSU wajib mendatangkan pesawat yang nantinya untuk dipakai sebagai lini bisnis usaha kargo. Ternyata sampai dengan saat ini pesawat itu tidak tiba di Indonesia, sehingga sama sekali tidak dapat menjalankan bisnis itu,” jelas Januar.

Fakta penyidikan mengungkap PT WSU bukan badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan Boeing 737-300. Meski pesawat tak pernah tiba, PT APK tetap melakukan pembayaran.

1003823398

“Dalam kontrak tersebut ternyata PT Angkasa Pura sudah membayar yaitu sebesar Rp4.941.030.000,” tambahnya.

Peran Mantan Dirut

Januar menegaskan peran GM sangat vital.

“Peran eks dirut yang pertama yang jelas yaitu mengetahui bahwa pesawat itu bahwa PT WSU belum punya sertifikasi tapi tetap bekerja sama. Nah, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, Dirut mengetahui bahwa pesawat itu belum tiba di Indonesia tapi tetap dilakukan pembayaran,” kata Januar.

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp4.941.030.000 (Rp4,9 miliar). Saat ini tersangka ditahan dan penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka lain.

(EBen)

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less