ShortPro, ShortMax, ShortBox, & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Korban atas Dugaan Penipuan, Hari Ini Platform Shutdown
- account_circle Mitra MerahPutih
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA | MitraPublikNews.com — Sejumlah korban dugaan penipuan investasi berkedok platform digital secara resmi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk membuat laporan polisi. Laporan ini dilayangkan terkait platform ShortPro, ShortMax, ShortBox, dan ShowTime yang diduga merugikan para anggotanya.Senin,26/10/2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/516/X/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Oktober 2026, laporan tersebut diajukan oleh perwakilan pelapor bernama Arni Suwarni, SE, bersama rekan-rekan korban lainnya. Terlapor dalam kasus ini adalah pihak yang disebut bernama Sebastien Billard dan Arka Lorenza.
Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, penipuan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan tindak penipuan ini telah berlangsung sejak bulan Desember 2025 hingga saat ini. Para korban yang merasa dirugikan tidak hanya berasal dari wilayah DKI Jakarta, tetapi juga tersebar di berbagai daerah seperti Provinsi Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, hingga Batam.
Kasus ini semakin mencuat setelah para korban mendapati bahwa platform-platform terkait dikabarkan melakukan shutdown (penutupan sistem/layanan) secara sepihak, membuat dana para anggota tidak dapat ditarik (withdraw).
Melalui poster peringatan dan seruan yang beredar luas di kalangan korban dengan tajuk “Dicari Sebastien Billard dan Arka Lorenza”, para korban diimbau untuk segera mengamankan bukti transaksi, percakapan, serta riwayat transfer. Para korban juga diingatkan agar tidak mengirimkan uang tambahan dengan dalih biaya pencairan dana atau pengembalian modal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan para korban untuk memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik operasional platform ShortPro, ShortMax, ShortBox, dan ShowTime. Perkembangan penanganan perkara ini dapat dipantau melalui laman resmi sp2hp.bareskrim.polri.go.id menggunakan data STTLP yang telah diterbitkan.(*/Red)


Saat ini belum ada komentar