Kabupaten Serang, Mitramerahputih.com – Sebuah pabrik kimia di Kabupaten Serang memang sempat menjadi sorotan. Berdasarkan beberapa laporan, terdapat indikasi bahwa pabrik tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, Pabrik yang berlokasi di jalan raya Rangkasbitung, Cikande ini memang sering sekali bermasalah dengan pekerja salah satunya tentang hak hak pekerja yang diduga di “permainkan” oleh HRD atau manajemen.
Pantauan awak media dilapangan melihat bahwa pabrik tersebut jauh dari pemukiman warga, di diduga kuat sebagai slah satu cara supaya tidak terpantau oleh masyarakat luas, karyawan juga tidak di perkenankan membahwa alat komunikasi (HP) saat berada di dalam pabrik tersebut, ini juga menjadi salah satu kecurigaan. Kamis 06/06/2025.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya juga merasa di “tipu” oleh manajemen, Gaji yang terimanya berbeda dengan apa yang di ucapkan oleh manajemen.
” Iya pas saya cek loh kok beda banget ya sama yang di ucapkan HRD. Bilangnya UMR tapi kok ini beda jauh. Saya merasa terjolimi, Merasa di tipu” Dan karyawan juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan Kerja / Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Tutupnya
Untuk di ketahui UMR Kabupaten Serang sendiri Rp 4.857.353.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan ini yaitu Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( khususnya pasal tentang upah, waktu kerja, dan perlindungan pekerja).
Hingga berita ini terbit belum ada kejelasan dari pihak manajemen.
Tata












