Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Organisasi » DPP KGSAI Resmi Mengangkat Muhammad Rustam sebagai Ketua DPD KGSAI Provinsi Banten

DPP KGSAI Resmi Mengangkat Muhammad Rustam sebagai Ketua DPD KGSAI Provinsi Banten

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang | Mitramerahputih.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) telah menunjuk dan mengangkat Muhamad Rustam sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KGSAI Provinsi Banten, Minggu (8/6/2026).

Penunjukan itu tertuang dalam SK DPP LKGSAI No: 353211210/DPP-LKGSAI/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Muhamad Rustam menggantikan Ketua DPD Provinsi Banten sebelumnya Asep Rahman yang telah diberhemtikan secara resmi oleh DPP LKGSAI.

Dalam keterangan tertuljsnya Ketua Umum menyebut bahwa demi berjalannya roda organisasi maka dilakukan pergantian pengurus.

“Bahwa terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026, saudara Asep Rahman secara resmi diberhentikan dari jabatan Ketua DPD LKGDAI Provinsi Banten. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat menetapkan dan mengangkat Ketua baru DPD LKGSAI Provjnsi Banten,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Edi Munadi,S.Ag dan Sekertaris Jenderal M. BAHAR ROZAK,S.H.

Dengan keputusan tersebut maka ketua dan jajaran pengurus lama tifak dipetkenankan lagi memakai atribut jabatan dan kewenangan sebagai ketua dan pengurus LKGSAI.

Sementara itu, Muhamad Rustam menyatakan bersyukur sekaligus akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya.

“Alhamdulillah saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya ini dan dengan akan.memegang teguh amanah serta menjalankan roda organisasi dengan sebaik-baiknya dan dengan sejujur-jujurnya,” ucap Muhamad Rustam saat menerima SK dari DPP tersebut.

Sebagai mana diketahui, LKGSAI adalah lembaga yang bersinergi.dengan pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan.aset-aset negara. Lembaga ini juga memberi perlindungan bagi konsumen dan banyak membantu masyarakat dalam berbagai masalah.

(*/red).

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less