Diduga keselamatan masyarakat terancam galian kabel SKTM PT TRI STARS NUSANTARA asal jadi demi Raup Untung besar
- account_circle Kang Eben
- calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
- visibility 165
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tangerang-“Pekerjaan Pemasangan Kabel SKTM 20KV milik PT PLN (Persero) Area cikokol di jalan kawasan industri Jatake pasir jaya kecamatan jati uwung kota Tangerang diduga pelaksanaan kegiatan pekerjaan nya tidak sesuai standarisasi,dan lemahnya pengawasan.minggu (01/09/2024).
Pada titik lubang ditemukan pemasangan kabel SKTM 20.Kv tidak mengacu pada standarisasi pekerjaan atau sesuai perencanaan, dengan sistem oven cup dan banyaknya air yang menggenang dalam lubang kabel yang ditanam,hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak membahayakan serta ketidak nyamanan masyarakat di area tertanam kabel tersebut,
Hasil pantauan media Bersama Team lembaga swadaya masyarakat (LSM) turun di lapangan
Sangat menghawatirkan kesehatan, keselamatan masyarakat dimana kegiatan proyek galian kabel tersebut di kerjakan secara oven cup dan banyak air di dalam galian kabel yang menghawatirkan adanya kebocoran kabel suatu saat dan mengancam keselamatan masyarakat bahkan para pekerja pun tidak di lengkapi dengan (APD) alat pelindung diri yang standar dengan (k3) kesehatan dan keselamatan kerja
Didalam juknis bahwa pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem oven cup atau sistem boring yang mana kabel ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm setelah kabel ditanam ditutup dengan tanah diatasnya tanah bertuliskan PLN kemudian di urug dengan tanah galian dan kemudian dipadatkan dengan stemper demikian penjelasan dari peraturan PLN kerjanya,
Menyikapi temuan ini Kami awak media dan LSM terkait penanaman kabel bawah tanah ,untuk dilakukan peninjauan kembali,atas temuan adanya pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standarisasi pekerjaan, juga mengimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM,
Dan meminta proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini. “
meminta juga kepada PLN pusat atau PLN area cikokol ,untuk memangil pihak oknum yang tidak bertagung jawab megenai penanam kabel listrik di duga asal jadi yang di kerjakan pihak PT :Tri stars nusantara, karena ini biaya sangat- sangat mahal dan efek nya besar,bagi masyarakat,apa bila terdapat kekeliruan megenai kegiatan ini mohon untuk menindak lnjuti PT PLN pusat dan PT PLN area wilayah cikokol
- Penulis: Kang Eben

Saat ini belum ada komentar