Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Dugaan Mafia Tanah Rampas Rumah Warisan Di Rajeg, Korban Ajukan Konferensi Pers Di PN Tangerang

Dugaan Mafia Tanah Rampas Rumah Warisan Di Rajeg, Korban Ajukan Konferensi Pers Di PN Tangerang

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mitramerahputih.com – Seorang warga Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial Ersih mengaku menjadi korban dugaan sindikat mafia tanah. Rumah warisannya terancam dilelang oleh KPKNL Tangerang I akibat tunggakan kredit senilai Rp393.041.177,00 ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang BSD.Senin (8/9/2026).

Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Ibu Ersih korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank dan tidak pernah memproses peralihan hak di hadapan PPAT/notaris.ujar nya .

Lanjut Kuasa Hukum Ibu Ersih,oleh karena itu Kami sebagai Kuasa hukum menyatakan sikap dan tuntutan secara tegas kepada seluruh pihak terkait,khususnya,
Kepada Pengadilan Negri Tangerang dan KPKNL Tangerang 1,
*Mendesak diterbitkan nyapenetapan nya penetapan blokir dan pembatalanproses lelang umumatas obyek SHM No 01694/2018 secara serta merta demi mencegah timbulnya kerugian permanen.
*Mengabulkan gugatan penggugatdengan cara PN Tangerang menyatakan SHM No 01694/Desa Tanjakan Mekar yang terletak di Kampung Jungkel Rt 12/05 Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang provinsi Banten seluas 266 m² adalah milik penggugat Ibu E secara sah dan mempunyai kekuatan hukum.

  • Menyatakan perbuatan tergugat 1,2,3,4 dan 5 secara bersama sama maupun sendiri sendiri telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan penggugat.
  • Menyatakan AJB no 04/2019 tertanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan tergugat 3,Notaris PPAT AI SH MKn adalah tidak sah,tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.
  • Menyatakan proses balik nama Sertifikat Hak milik ibu Ersih menjadi atas nama Ade Kurniawan adalah tidak sah dan dibatalkan
    *Menyatakan akte pembebanan hak tanggungan no 1159/1019 tertanggal 1 November 2019 yang dibuat tergugat 4 notaris/PPAT NSR SH MKn adalah tidak sah.
  • Memerintahkan tergugat 1 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mencatatkan dan mengembalikan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan seluas 266 m² berdasarkan surat ukur no 1943/Desa Tanjakan Mekar/2018,dari atas nama Ade Kurniawan menjadi atas nama Ersih.
    Sedangkan untuk polresta Tangerang dan polres Tangerang Selatan mengusut tuntas laporan pidana atas dugaan tindakan penipuan,penggelapan,berdasarkan laporan polisi no LP/B/477/V/2026/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten,serta LPoran Polisi No LP/B/1563/2026/V/SPKT,Polres Tangerang Selatan Satreskrim Polda Metro Jaya tanggal 22 mei 2026.

Untuk mengungkap kasus ini ke publik, Tim Kuasa Hukum Ibu E mengundang awak media untuk menghadiri Konferensi Pers & Liputan Khusus Kasus Mafia Tanah.(*/ Redaksi).

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less