Peternakan Bebek di Desa Kemiri Diduga Tak Miliki Izin dan Ganggu Lingkungan Warga

Peternakan Bebek di Desa Kemiri Diduga Tak Miliki Izin dan Ganggu Lingkungan Warga

Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com – Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten, menerima laporan dari tim anggota LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang mengenai aktivitas peternakan bebek yang berlokasi di Kampung Santri Sabrang, RT 0023/RW 005, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.(2 Juni 2025).

Berdasarkan hasil penelusuran awal tim di lapangan pada tanggal 2 Juni 2025, peternakan tersebut diduga tidak memiliki dokumen izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) maupun izin resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Tangerang. Selain itu, kegiatan usaha tersebut juga diduga tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), padahal aktivitasnya dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, akibat dari aktivitas peternakan tersebut.

“Kami menerima laporan dari tim dan warga tentang keberadaan peternakan bebek yang menimbulkan bau menyengat. Selain dugaan tidak memiliki izin UKL-UPL dan AMDAL, usaha ini juga diduga belum mendapat izin dari Dinas Peternakan setempat. Ini tidak bisa dibiarkan karena mengganggu hak warga atas lingkungan yang sehat,” ujar Jay.

LBH Swastika Advokasi Nusantara akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti:

Verifikasi dan pendalaman di lapangan,

Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan Kabupaten Tangerang,

Penyiapan langkah hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum lingkungan dan administrasi.

LBH Swastika Advokasi Nusantara berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas dan memastikan hak warga serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.(*/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *