Kabupaten Tangerang, Mitramerahputih.com – Sebuah PT Inti Metalindo Lestari/Pabrik paku di Wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang memang sempat menjadi sorotan. Berdasarkan beberapa laporan, terdapat indikasi bahwa pabrik tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja normatif dan non,normatif, Pabrik yang berlokasi di jalan raya Pasar Kemis KM 9 Rajeg Kampung Picung, ini memang sering sekali bermasalah dengan pekerja salah satunya tentang hak hak pekerja yang diduga di “permainkan” oleh HRD atau manajemen.
Pantauan awak media dilapangan melihat bahwa pabrik tersebut pinggir jalan raya, Tapi diduga tidak terpantau oleh masyarat luas, karyawan juga tidak di perkenankan membahwa alat komunikasi (HP) saat berada di dalam pabrik tersebut, ini juga menjadi salah satu kecurigaan. Kamis ( 05/06/2025).
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya juga merasa di “tipu” oleh manajemen, Gaji yang terimanya berbeda dengan UMR Kabupaten Tangerang.

” Iya pas saya cek loh kok beda banget ya sama yang di ucapkan. Bilangnya UMR tapi kok ini beda jauh. Saya merasa terjolimi, Merasa di tipu” Dan karyawan juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan Kerja / Jaminan kesehatan Nasional (JKN). Tutupnya
Untuk di ketahui UMR Kabupaten Tangerang sendiri Rp 4.901.117.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan ini yaitu Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( khususnya pasal tentang upah, waktu kerja, dan perlindungan pekerja).
Pekerja yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan udah layangkan surat Somasi karena perusahaan tersebut sudah melanggar hukum.
Hingga berita ini terbit belum ada kejelasan dari pihak manajemen.
(*/red).












