Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » TIPIKOR » Kasus Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rugikan Negara 21,6 M Segera di Sidangkan

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rugikan Negara 21,6 M Segera di Sidangkan

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mitramerahputih.com | Tangerang Selatan – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten serahkan berkas perkara (tahap 1) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Bsnten.Rangga Adekresna, S.H., M.H., Mengatakan berkas tersangka SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY dinyatakan sudah lengkap pada saat penyerahan ke Tim Jaksa
Penuntut Umum.

“Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil
perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024 yang
dilakukan oleh Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 21.682.959.360.00 (dua puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan tiga ratus enam puluh rupiah).” Ungkapnya. Selasa (01/07/2025).

Rangga menambahkan sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang sedangkan
tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. (*/red).

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

expand_less