Diduga Proyek SPAL di Kampung Kemiri Jadi Sorotan Swastika Advokasi Nusantara

Diduga Proyek SPAL di Kampung Kemiri Jadi Sorotan Swastika Advokasi Nusantara

Tangerang| Mitramerahputih.com — Pekerjaan proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Kemiri RT/RW 09/03, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Proyek dengan volume pekerjaan sekitar 194 meter × 2 sisi dan nilai anggaran Rp140.409.300 yang berasal dari Dana Desa (DDS) APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Lembaga Swastika Advokasi Nusantara (SAN) Kabupaten Tangerang melalui salah satu anggotanya, Madromli, menyampaikan komentar terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, ada indikasi bahwa proyek dikelola langsung oleh perangkat desa, dalam hal ini diduga Sekretaris Desa.

Madromli menjelaskan bahwa jika benar perangkat desa mengelola pekerjaan fisik desa secara langsung, maka hal tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait tata kelola, transparansi, serta larangan perangkat desa menjadi pelaksana atau pengelola proyek secara pribadi.

“Apabila ada perangkat desa yang terlibat langsung sebagai pengelola proyek, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Desa. Kami dari Swastika Advokasi Nusantara meminta agar hal ini segera ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak terkait,” tegas Madromli.

Ia juga menambahkan bahwa UU Desa mengatur sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila ada penyelenggara pemerintahan desa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Swastika Advokasi Nusantara menyatakan akan terus memantau perkembangan serta meminta pihak pemerintah desa dan kecamatan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat demi menjaga transparansi penggunaan Dana Desa.(*/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *