‎Terkait  Proses Hukum Pembongkaran Masjid Jami Nurul Tihjarot Balaraja Ini Kata Kombes Dian Setyawan‎‎

‎Terkait  Proses Hukum Pembongkaran Masjid Jami Nurul Tihjarot Balaraja Ini Kata Kombes Dian Setyawan‎‎

‎‎‎Banten | Mitramerahputih.com  – Ratusan Tokoh Ulama dan Masyarakat Banten yang di wakili yayasan padepokan Cimande Cakra Nusantara dan  Lakbas, Mempertanyakan pelaporan perobohan Masjid Jami Nurut Tihjarot Ke-Polda Banten, Jalan She Nawawi Kota Serang Banten Pada Senin (3 November 2025).

‎‎Turut hadir dalam rangka tersebut perwakilan dari tjimande TariKolot Cakra Nusantara, Lapbas Banten, Para ulama Banten, serta masyarakat berbagai daerah di Banten, Seperti Pandeglang, Cilegon, Serang Kota, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.‎‎Kunjungan Tokoh Ulama dan Masyarakat Ke Polda Banten dalam rangkah menanyakan Perkembangan untuk kepastian Hukum Prihal Perobohan Masjid Jami Nurut Tihjarot yang ada di Balaraja, di Sambut baik oleh salah Satu direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, SH., S.I.K., M.Hum, Selaku perwakilan Kapolda Banten.

‎‎Kombes Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum, Direskrimum Polda Banten Menyampaikan, Perkara ini bukan hanya proses penyelidikan saja, kita sudah naik ke penyidikan. Ini perlu sampaikan kepada rekan-rekan semuanya.

‎Terkait  Proses Hukum Pembongkaran Masjid Jami Nurul Tihjarot Balaraja Ini Kata Kombes Dian Setyawan‎‎

‎‎”Kami akan proses kupas sampai dengan nanti tahap 2 kebijaksanaan untuk perkara P21 dan tahap 2. Untuk memilih salah dan tidaknya yang nanti dari pengadilan,” Ucapnya Kombes Dian Setyawan.‎‎Lanjutnya Kombes Dian Setyawan,”  Jadi kalau bertanya progresnya sampai kemana, ini rekan-rekan dan semua saya sampaikan kepada Pimpinan.

Rekan-rekan penyidikan, sudah terjun ke lapangan dan hasilnya sudah ditulis, Untuk perkembangan hasil penyidikan juga akan diberikan kepada Pelapor,” Jelasnya.‎‎Dirinya berharap, Masyarakat untuk tenang dan tidak anarkis serta mempercayakan terkait kasus ini sepenuhnya kepada kami, Polda Banten.‎‎‎(Red)‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *