Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polri » Unit Reskrim Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Kampung Kedung Dalem

Unit Reskrim Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Kampung Kedung Dalem

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Unit Reskrim Polsek Mauk Tindaklanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Kampung Kedung Dalem

TANGERANG | Mitramerahputih.com — Unit Reskrim Polsek Mauk menindaklanjuti informasi dari jurnalis desasdesuskasus.com terkait dugaan adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kampung Kedung Dalem, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Jumat (21/08/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pengecekan di lokasi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan peredaran obat golongan G.

Dalam kegiatan tersebut, dua personel Unit Reskrim Polsek Mauk, yakni Aipda Dede Eka Purnama dan Briptu Ahmad Rizki Septiawan, S.H., melakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap lokasi yang diinformasikan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas belum menemukan adanya pelaku maupun aktivitas penjualan obat golongan G sebagaimana informasi yang diterima.

Meski demikian, Polsek Mauk memastikan penyelidikan akan tetap dilakukan. Petugas akan melakukan pemantauan dan pendalaman informasi, baik di lokasi tersebut maupun di sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat golongan G.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polsek Mauk.

(*/redaksi).

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less