Modusnya Bikin Geger,Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek
- account_circle Mitra MerahPutih
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tangerang Selatan |Mitramerahputih.com — Sebuah pabrik uang palsu bernilai fantastis, mencapai Rp 36 miliar, berhasil dibongkar Polda Metro Jaya di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan Polisi mengungkap, uang palsu yang diproduksi bukan sembarang uang palsu. Sindikat ini membuat uang palsu pecahan Rp100.000 dengan kualitas yang disebut masuk kategori Grade A.Sebanyak 360.000 lembar uang palsu diamankan dalam penggerebekan tersebut. Jika seluruhnya merupakan pecahan Rp100.000, nilainya mencapai Rp36 miliar.
Tak hanya mencetak uang, para pelaku juga berusaha membuat hasil produksinya menyerupai uang asli. Polisi menemukan berbagai perangkat dan bahan produksi, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.
Modusnya Bikin Geger
Polisi menduga sindikat tersebut telah menyiapkan skema untuk mengedarkan uang palsu ke masyarakat.
Salah satu jalurnya bahkan diduga melalui perbankan swasta, dengan cara mencampurkan uang palsu dengan uang asli saat melakukan transaksi atau setoran.
Perbandingannya disebut mencapai satu uang asli berbanding tiga uang palsu.
Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum uang palsu senilai Rp36 miliar itu beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. AB disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan pesanan, sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
Uang Belum Beredar
Polisi memastikan uang palsu yang diamankan dalam penggerebekan tersebut belum beredar di masyarakat.
Polda Metro Jaya juga akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi guna mengantisipasi dampak terhadap kepercayaan dan stabilitas ekonomi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Mata Uang. Ancaman hukuman terberat yang disebut polisi mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena sindikat tersebut tidak hanya memproduksi uang palsu dalam jumlah besar, tetapi juga diduga telah menyiapkan cara untuk memasukkannya ke jalur perbankan.
Rp36 miliar uang palsu berhasil diamankan. Jika tidak digagalkan, uang tersebut berpotensi beredar dan sulit dibedakan dari uang asli.
(*/Redaksi).

Saat ini belum ada komentar