Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Sabung Ayam di Teluknaga Diduga Marak, Warga Soroti Kinerja Kapolsek

Sabung Ayam di Teluknaga Diduga Marak, Warga Soroti Kinerja Kapolsek

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Teluknaga, Tangerang | Mitramerahputih.com – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Informasi yang beredar menyebut praktik tersebut diduga marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan meresahkan lingkungan.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut. Menurut keterangan warga, lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam kerap ramai didatangi orang dan diduga disertai taruhan.

“Kalau memang ada, kami minta ditertibkan. Warga jadi tidak nyaman. Kami soroti kinerja aparat di wilayah, khususnya Polsek Teluknaga, agar lebih tegas,” ujar warga kepada Mitra Publik, Kamis (29/10/2026).

Warga berharap Polsek Teluknaga di bawah pimpinan Kapolsek setempat segera melakukan pengecekan lapangan dan penindakan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Terkait dugaan tersebut, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Teluknaga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Teluknaga dan jajaran untuk mendapatkan klarifikasi serta langkah yang akan ditempuh.

Sebagai informasi, praktik perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara. Selain itu, sejak 2 Januari 2026, KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 Pasal 426-427 juga mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Kami Sebagai Sosial Kontrol menekankan bahwa dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan kebenaran materiil hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian diimbau untuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara profesional, transparan, dan proporsional sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Tim Redaksi

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less