Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » INFO PILKADA » Paslon Dapat Ajukan Pembatalan Suara 3 Hari Sejak Penetapan oleh KPU

Paslon Dapat Ajukan Pembatalan Suara 3 Hari Sejak Penetapan oleh KPU

  • account_circle Mitra Merah
  • calendar_month Senin, 2 Des 2024
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, mitramerahputih.com – Pasangan calon (paslon) kepala daerah/wakil kepala daerah bisa mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak penetapan.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 157 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Pilkada.

Disebutkan dalam pasal tersebut, peserta pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota ke MK paling lambat 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil suara oleh KPU di masing-masing daerah.

“Paling lambat 3 hari setelah keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota,” kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.

“Pada prinsipnya KPU menghargai berbagai upaya hukum oleh pihak pasangan calon setelah hari pencoblosan,” kata dia.

Ory Sativa mengimbau semua pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang sedang berlangsung serta berbagai hasil yang telah ditetapkan pihak penyelenggara pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Secara umum terhitung Minggu (1/12) hingga 6 Desember 2024 semua KPU di kabupaten dan kota harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan wali kota/wakil wali kota di masing-masing daerah.

Selama rekapitulasi, kata dia, KPU di masing-masing daerah akan membacakan hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan menetapkan hasil pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. pada saat bersamaan KPU diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota serta disaksikan saksi pasangan calon sebagai wujud transparansi dalam pilkada.

“Setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten dan kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara, kemudian mengumumkannya ke publik,” kata dia.

Setelah itu, lanjut dia, KPU juga harus menyerahkan salinan penetapan termasuk hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu setempat dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi.

  • Penulis: Mitra Merah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less