Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » 6 (Enam) Saksi dan Bukti Tambahan Sudah Diterima Penyidikan Polda Banten, Perkara Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh‎‎‎

6 (Enam) Saksi dan Bukti Tambahan Sudah Diterima Penyidikan Polda Banten, Perkara Pembongkaran Masjid Jami Nuruttijaroh‎‎‎

  • account_circle Mitra MerahPutih
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Tangerang |mitramerahputih.com – Panggilan kedua untuk dari pihak pelapor untuk melengkapi berkas dan melengkapi barang bukti dan melengkapi saksi. Saat ini saksi yang sudah diminta keterangan berjumlah 6 orang, saat ini sudah masuk sidik proses terus berjalan dalam penyidikan Polda Banten, (6 Oktober 2025)



‎Yang sebelum Pada 11/09/25. penyidik Direktorat 1 Keamanan Negara Polda Banten, undangan Saksi tambahan, untuk kelengkapan data, yang hadirkan adalah saksi (AY), (PY), (TH) dan (AR), yang di dampingi PH.rizal dan ketua umum tjimande tarikolot cakra Nusantara.


‎Pada siang hari ini 6/10/25 pihak penyidik Polda Banten undangan Saksi Dua (2) tambahan (AS) dan (AF) untuk kelengkapan data klarifikasi dari penyidik subjek 1 Polda, Banten, 6 (Enam) Saksi yang sudah di hadirkan untuk melengkapi data tersebut sudah di lengkapi dan tambahan bukti, Kitab Suci Al-Qur’an, Toa/Speaker Masjid, KWH kilometer listrik atas nama Masjid Jami Nuruttijaroh, Konektor/instansi Listrik, kini sudah di kantongi penyidik Polda Banten.



‎Oki pihak pelapor Menyampaikan “Kami datang karena dipanggil untuk melengkapi berkas dan penyerahan barang bukti, Untuk diminta keterangan tambahan. Kalau mengenai alat bukti, ada kelengkapan atau kekurangan tadi Udah cukup kepada terlapor sebentar lagi akan ada surat panggilan kepada terlapor dalam minggu ini akan dipanggil,” Ucap Oki.


‎Irawan, S.H Lowyer Menuturkan “Hari ini kita memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polda Banten untuk (BAP) tambahan sama untuk barang bukti, untuk sita barang bukti. itu memang harus dilakukan karena memang prosesnya sudah naik tingkat,” Tuturnya.


‎”Tindak lanjut setelah Verifikasi undangan dari 6 (Enam) saksi, dan bukti yang di lengkapi tinggal menunggu panggilan oknum kades dari pihak penyidik” Polda Banten,” Pungkasnya.
‎(*/ Awang st ).

mitramerahputih25

Penulis

Pelayanan Informasi Berita Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less