Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Masih Maraknya Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sejumlah Sekolah se-Kabupaten Pekalongan

Masih Maraknya Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sejumlah Sekolah se-Kabupaten Pekalongan

  • account_circle Mitra Merah
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masih Maraknya Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sejumlah Sekolah se-Kabupaten Pekalongan

Pekalongan – mitramerahputih.com Dugaan masih maraknya diperjual belikan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pekalongan menarik perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan praktik tersebut.

Penjualan LKS di sekolah dilarang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapapun yang berada di satuan pendidikan.

Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar ( pungli ) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan di sekolah.

Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekad menjual LKS bisa di kenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli.

Masyarakat Kabupaten Pekalongan berharap, pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan bisa aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini dan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih melanggar .

Dari pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah wali murid yang mengeluhkan adanya penjualan LKS di Sekolah Dasar ( SD ) 1 Kalijambe Kabupaten Pekalongan.

Menurut salah satu orang tua siswa SD 1 Kalijambe berinisial M, Jumat (28/8/26) mengatakan, “untuk pembelian Lembar Kerja Siswa ( LKS) dirinya membayar sekitar Rp 112.000 per semester nya dengan 7 mata pelajaran yakni Agama, IPA, IPS, Olahraga, Matematika, Senin Budaya dan TKA . Dengan sistem pembayarannya di potong dari uang tabungan ketika kenaikan kelas, atau di cicil jika tidak ada dana tabungan untuk pembayaran Lembar Kerja Siswa ( LKS ). Menurutnya cara pembelian Lembar Kerja Siswa ( LKS ) sangat memberatkan . Yang seharusnya bisa untuk uang saku, uang tersebut di alihkan ke Pembayaran beli Lembar Kerja Siswa ( LKS ) .Pembayaran jual beli Lembar Kerja Siswa ( LKS ) tersebut berlangsung sejak anak nya kelas 1 Sekolah Dasar ( SD ) sampai kini kelas 3 Sekolah Dasar (SD) . Harapannya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa ( LKS) di ganti dengan progam MBG yang saat ini sedang berlangsung. Daripada di kasih MBG mendingan ganti saja Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis,” tuturnya.

Anton Sutarto selaku ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) Pekalongan Raya, dirinya akan mengawal dan akan melaporkan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa ( LKS) yang ada di SD 1 Kalirejo Kabupaten Pekalongan, karena sudah melanggar PP Nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, sudah termasuk indikasi Pungli , ujarnya pada media .

  • Penulis: Mitra Merah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less